Penuturan RJ Lino Menolak Mengaku Diminta Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK

Richard Joost Lino alias RJ Lino menceritakan dirinya diminta mundur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi meminta RJ Lino menanggalkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II karena ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Mulanya, RJ Lino bercerita ketika dipanggil oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno pada 22 Desember 2015. Atas perintah Jokowi, R.J Lino diminta untuk mengundurkan diri sebagai Dirut PT Pelindo II. "Saya dipanggil oleh Bu Rini Menteri BUMN ke kantor beliau. Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI, meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ucap RJ Lino.

Hanya saja permintaan itu ia tolak. RJ Lino merasa tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sehingga ia merasa lebih terhormat jika dipecat.

Mendengar hal itu, Rini pun menelepon Jokowi untuk menyampaikan permintaan RJ Lino. Namun, Jokowi tetap meminta agar RJ Lino tidak dipecat. "Beliau lalu menelepon Jokowi di depan saya, dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala galanya dalam hidup," ungkapnya.

RJ Lino pun akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo pada 23 Desember 2015. Dalam pleidoinya, RJ Lino juga menyampaikan jika ia tak menyesali perbuatannya. Bahkan, jika waktu terulang, Lino menyampaikan akan tetap melakukan proyek Quay Container Crane (QCC) itu.

"Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun," katanya. Dia mengatakan jika persidangan ini tidak ada fakta yang menyatakan dia bersalah atas penunjukan langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait proyek QCC. Dalam perkaranya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

RJ Lino dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS. Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS. Menurut JPU KPK, RJ Lino telah dengan sengaja dalam pengadaan tiga unit QCC twinlift sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *