Syarat serta Tata Cara Nikah Siri
Di Indonesia, menikah termasuk salah satu momen kebahagiaan yang akan selalu dikenang sepanjang hidup. Banyak pasangan menikah akan mengumumkan atau mengadakan acara untuk berbagi kebahagiaan mereka. Namun juga ada beberapa pasangan yang malah hanya memilih nikah siri.
Syarat Menikah Siri
Dalam hukum Islam terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh kedua mempelai yang akan melangsungkan nikah siri.
Sebelum memasuki syarat nikah siri, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu adanya calon suami, calon istri, 2 orang saksi nikah, wali nikah calon mempelai, dan diterimanya ijab kabul. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan. Adapun syarat-syarat pernikahan ialah sebagai berikut:
Syarat nikah siri bagi laki-laki
- Beragama Islam
- Jenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
- Jangan melakukan nikah siri karena paksaan
- Jangan punya 4 istri
- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahram
- Pernikahan tidak dilakukan pada masa ihram atau umrah
Syarat nikah siri bagi wanita
- Beragama Islam
- Wanita dan bukan transgender
- Sudah mendapat surat nikah dari wali yang sah
- Pengantin wanita bukan istri orang lain atau tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan menikahi perempuan itu bukan mahram
- Pernikahan tidak dilakukan pada masa ihram atau umrah
Tata Cara Pernikahan Siri
Tata cara nikah siri sendiri sebenarnya mirip dengan nikah pada umumnya, namun karena hanya bersifat agama maka tidak ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satu hal terpenting dalam perkawinan siri adalah mendapatkan izin dari wali sah calon mempelai, yaitu ayah kandungnya, karena jika tidak maka perkawinan dianggap tidak sah.
Jika sudah memperoleh izin menikah, pastikan terdapat 2 orang yang menjadi saksi pernikahan. Kemudian menyiapkan mahar atau mas kawin atas ijab kabul. Terakhir, datanglah kepada pemuka agama atau orang yang dulunya memimpin pernikahan untuk melakukan ijab kabul.
Nah itulah dia beberapa syarat dan tata cara untuk nikah siri atau menikah secara agama. Semoga bermanfaat.